A.WUDHU
Wudhu menurut bahasa artinya bersih dan indah
sedangkan menurut istilah wudhu berarti membersihkan anggota anggota wudhu
untuk menghilangkan hadist kecil. Perintah wajib wudhu bersamaan dengan
perintah wajib sholat lima waktu.
Wudhu
di laksanakan sebagai suatu syarat sahnya sholat. Wudhu di anggap sah apabila
memenuhi syarat syarat tertentu yang telah di tetapkan syariat islam
Fardhu wudhu ada enam perkara yaitu
1. Niat,ketika
membasuh muka
2. Membasuh
seluruh muka (mulai dari tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu,dari telinga
kanan hinggatelinga kiri)
3. Membasuh
kedua tangan sampai siku siku
4. Mengusap
sebagian kepala
5. Membasuh
kedua kaki sampai mata kaki
6. Tertib
atau berturut turut
Syarat syarat wudhu
1. Islam
2. Mumayyiz
3. Tidak
berhadast besar
4. Wudhu
di kerjakan dengan menggunakan air suci dan mensucikan
5. Tidak
ada yang menghalangi sampainya air wudhu pada anggota wudhu
Urutan wudhu
Selain
dari fardhu yang telah di jelaskan di atas maka wudhu sebaiknya dikerjakan
dengan urutan yang benar,antara lain sebagai berikut:
1. Membaca
basmallah
2. Berniat
3. Mencuci
kedua telapak tangan
4. Berkumur
kumur
5. Membersihkan
lubang hidung
6. Membasuh
muka
7. Membasuh
kedua tangan sampai siku siku
8. Mengusap
sebagian kepala
9. Mengusap
kedua daun telinga
10. Membasuh
kedua kaki sampai mata kaki
Selain
dari rukun atau fardhu dan urutan urutan wudhu ada beberapa sunat wudhu yang
sebaiknya di kerjakan untuk menyempurnakan ibadah wudhu yang di kerjakan.
Sunat- sunat wudhu antara lain:
1. Membaca
bismillah pada permulaan melakukan wudhu
2. Membasuh
kedua telapak tangan sampai pergelangan tangan
3. Berkumur-
kumur
4. Membersihkan
hidung
5. Membasuh
seluruh kepala
6. Membasuh
kedua telinga luar dan dalam
7. Menyela-
nyela jari tangan dan kaki
8. Mendahulukan
anggota wudhu yang kanan daripada yang kiri
9. Membasuh
tiap- tiap anggota wudhu tiga kali
10. Berturut
turut
11. Berdoa
setelah selesai mengerjakan wudhu
Hal hal yang membatalkan wudhu
sebagai berikut:
1. Keluar
sesuatu dari salah satu dua pintu jalan yaitu qhubul dan dhubur
2. Hilang
akal karna gila,pingsan,mabuk,tidur nyenyak
3. Bersentuhan
kulit antara laki laki dan perempuan yang sudah dewasa/balik yang bukan muhrim
4. Bersentuhan
kemaluan dengan telapak tangan atau jari
A.
TAYAMUM
Dalam islam diajarkan untuk pemeluknya bahwa dalam
beribadah kita harus suci. Oleh karena itu disyariatkan adanya bersuci. Cara
bersuci yang dikenal dalam Islam meliputi mandi, wudhu dan tayamum. Dalam
artikel kali ini kita akan membahas mengenai tayamum.
Pengertian
Tayamum yang didefinisikan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin adalah
sebagai berikut:
1. Jika
diartikan secara bahasa, tayamum artinya bermaksud atau menyengajakan. Hal ini
sesuai dengan ungkapan orang arab yakni tayyamamtu asy syai’a yang maknanya
qashadtuhu (saya menginginkannya).
2. Menurut
terminologi syariat, yang dimaksud dengan tayamum adalah membasuh wajah dan
kedua telapak tangan dengan menggunakan ash-sha’id suci yang menggantikan
bersuci menggunakan air jika memang tidak bisa menggunakan air.
Secara
syariat, tayamum adalah suatu keistimewaan dari umat Islam. Hal ini membuktikan
bahwa Allah itu adil dan memudahkan manusia sebagai wujud dari kasih
sayang-Nya.
Secara syariat tayamum dapat dilakukan
jika ada keadaan sebagai berikut:
1. Tidak
ada air yang cukup untuk bersuci
2. Tidak
sanggup memakai air
3. Kekhawatiran
yang timbul mengenai bahaya jika badan tersentuh air karena sakit yang diderita
atau hawa dingin yang terlalu parah.
Syaikh
Dr. Sholeh bin Fauzan Al Fauzan hafidzahullah menyebutkan beberapa keadaan yang
dapat menyebabkan seseorang bersuci dengan tayammum yaitu
1. Jika
tidak ada air baik dalam keadaan safar/dalam perjalanan ataupun tidak.
2. Terdapat
air (dalam jumlah terbatas pent.) bersamaan dengan adanya kebutuhan lain yang
memerlukan air tersebut semisal untuk minum dan memasak.
3. Adanya
kekhawatiran jika bersuci dengan air akan membahayakan badan atau semakin lama
sembuh dari sakit.
4. Ketidakmapuan
menggunakan air untuk berwudhu dikarenakan sakit dan tidak mampu bergerak untuk
mengambil air wudhu dan tidak adanya orang yang mampu membantu untuk berwudhu
bersamaan dengan kekhawatiran habisnya waktu sholat.
5. Khawatir
kedinginan jika bersuci dengan air dan tidak adanya yang dapat menghangatkan
air tersebut.
Rukun/fardu
tayamum
1. Niat
2. Mengusap
muka dengan tanah atau debu
3. Mengusap
kedua tangan dengan tanah atau debu
4. Tertib
Beberapa hal yang membatalkan
tayamum
1. semua
yang membatalkan wudhu, berarti yang membatalkan tayamum
2. ada
air, dengan adanya air sebelum memulai sholat bearti membatalkan tayamum
Praktek
atau cara bertayamum
Setelah memperoleh debu yang suci,
kemudian menghadap kiblat sambil tekankan kedua telapak tangan pada debu yang
suci tersebut, satu kali tekan untuk muka dan satu kjali tekan pula untuk kedua
tangan hingga siku dengan mendahulukan yang kanan dari yang kiri.
B.
MANDI
( AL – GHUSL )
Menurut
lughat, mandi di sebut al- ghasl atau al- ghusl yang berarti mengalirnya air
pada sesuatu. Sedangkan di dalam syara ialah mengalirnya air keseluruh tubuh
disertai dengan niat.
Fardhu
yang mesti dilakukan ketika mandi yaitu :
1. Niat.
Niat tersebut harus pula di lakukan serentak dengan basuhan pertama. Niat
dianggap sah dengan berniat untuk mengangkat hadats besar, hadats , janabah,
haidh, nifas, atau hadats lainnya dari seluruh tubuhnya, untuk membolehkannya
shalat.
2. Menyampaikan
air keseluruh tubuh, meliputi rambut, dan permukaan kulit. Dalam hal membasuh
rambut, air harus sampai kebagian dalam rambut yang tebal. Sanggul atau
gulungan rambut wajib dibuka. Akan tetapi rambut yang menggumpal tidak wajib di
basuh bagian dalamnya.
Untuk kesempurnaan mandi, di
sunatkan pula mengerjakan hal-hal berikut ini:
1. Membaca
basmalah
2. Membasuh
tangan sebelum memasukannya ke dalam bejan
3. Bewudhu
dengan sempurna sebelum memulai mandi
4. Menggosok
seluruh tubuh yang terjangkau oleh tangannya
5. Muwalah
6. Mendahulukan
menyiram bagian kanan dari tubuh
7. Menyiram
dan mengosok badan sebanyak- banyaknya tiga kali
Sebab sebab yang mewajibkannya
mandi :
1. Mandi
karena bersenggama
2. Keluar
mani
3. Mati,
kecuali mati sahid
4. Haidh
dan nifas
5. Waladah
( melahirkan ). Perempuan diwajibkan mandi setelah melahirkan, walaupun anak
yang di lahirkannya itu belum sempurna. Misalnya masih merupakan darah beku (
alaqah ), atau segumpal daging ( mudghah ).
Hukum Mandi Janabah
Para
ulama sepakat bahwa seorang yang junub wajib melakukan mandi wajib. Begitu juga
dengan wanita yang telah suci dari haidh atau nifasnya, diwajibkan mandi
seperti mandinya orang yang junub.
Tata Cara Mandi Janabah
Mandi
janabah/mandi wajib memiliki dua cara yaitu :
1. Cara
yang sederhana.
2. Cara
yang sempurna.
Pertama: Cara yang sederhana
Cara
mandi janabah yang sederhana namun mencukupi/sah adalah cukup dengan berniat
dalam hati, kemudian mengguyurkan air ke seluruh tubuh secara merata hingga
mengenai seluruh rambut dan kulitnya.
Kedua: Cara yang sempurna
Mandi
janabah/wajib yang sempurna terdiri dari:
1. Niat
2. Sebelum
memulai mandi janabah, maka wajib berniat dalam hati. Karena niat merupakan
pembeda antara mandi biasa dengan mandi wajib
3. Mencuci
kedua telapak tangan sebelum memasukkannya ke dalam wadah air
4. Mencuci
kemaluan dengan tangan kiri
5. Menggosokkan
telapak tangan kiri ke tanah
6. Berwudhu
7. Menyela-nyela
pangkal rambut dengan jari-jemari hingga kulit kepala terasa basah
8. Menuangkan
air ke kepala sebanyak tiga kali
9. Mengguyurkan
air ke seluruh tubuh
10. Mencuci
kedua kaki
Hukum
Mandi
Bagi orang yang akan melakukan
shalat, tidak sah sholatnya jika masih mempunyaihadast besar adalah hadast yang
disebabkan oleh Bersetubuh, Keluarmani, haid, nifas, dan melahirkan. Hadast
besar dapat dihilangkan dengan mandi junub / janabat / mandi wajib / mandi
hadast besar. Hukum mandi besar adalah wajib.
Sebab
- sebab yang mewajibkan mandi Junub adalah:
1. Bersetubuh
2. Keluar
air mani (baik karena bersetubuh maupun karena mimpi atau sebab lainnya)
3. Mati
yang bukan Syahid (Orang mati syahid tidak wajib dimandikan)
4. Selesai
haid (menstruasi)
5. Selesai
Nifas
6. Wiladah
(melahirkan).
Sunat
Mandi ada 5, yaitu:
1. Membaca
Basmalah ("Bismillahir rahmaanir rahiim pada saat akan mulai mandi.
2. Berwudhu
(sebelum mandi) seperti wudhu hendak sholat.
3. Membasuh
(menggosok) badan dengan tangan sampai 3 kali.
4. Mendahulukan
yang kanan dari pada yang kiri.
5. Muwalat,
yaitu sambung menyambung dalam membasuh anggota badan.
Selain mandi wajib, ada beberapa
mandi yang disunatkan, yaitu:
1. Mandi
ketika hendak Sholat Jumat.
2. Mandi
ketika hendak Sholat Idul Fitri.
3. Mandi
ketika hendak Sholat Idul Adha.
4. Mandi
setelah sembuh dari penyakit gila.
5. Mandi
ketika hendak melaksanakan ihram haji atau umrah.
6. Mandi
setelah memandikan mayat.
7. Mandi
seorang kafir setelah masuk islam.
Larangan
bagi orang yang sedang Junub:
1. Mendirikan
Sholat, baik shalat wajib / sunat.
2. Mengerjakan
Thawaf (Thawaf rukun haji / sunat).
3. Menyentuh
/ membawa Al-quran.
4. Berhenti
lama (berdiam di masjid) / Itikaf.
Larangan
bagi orang yang sedang Haid / Nifas:
1. Semua
larangan point2 diatas.
2. Di
cerai (ditalak)
3. Berpuasa
(wajib / sunat)
4. Bersetubuh
5. Bersenang
- senang antara pusar perut dan lutut.
6. Menyeberangi
mesjid jika khawatir mengotorinya dengan darah.
Definisi
mandi wajib
Mandi wajib sama halnya dengan
mandi junub (mandi habis hubungan suami istri), yaitu mandi yang perlu
dilakukan oleh seorang muslim untuk membersihkan dirinya dari hadas besar
dengan melakukan rukun-rukunnya salah satunya adalah mandi membasahi seluruh
anggota badan , mandi wajib ini berlaku
untuk wanita atau juga laki-laki
Cara mandi wajib yang paling baik
adalah mengikuti cara yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmizi,antara lain sebagai berikut :
1. Membaca
bismillah sambil berniat untuk membersihkan hadas besar .
2. Membasuh
tangan sebanyak 3 kali.
3. Membasuh
alat kelamin dari kotoran dan najis.
4. Mengambil
wudu sebagaimana biasa kecuali kaki. Kaki dibasuh setelah mandi nanti.
5. Membasuh
keseluruhan rambut di kepala.
6. Membasuh
kepala berserta dengan telinga sebanyak 3 kali dengan 3 kali menimba air.
7. Meratakan
air ke seluruh tubuh di sebelah lambung kanan dari atas sampai ke bawah.
8. Meratakan
air ke seluruh tubuh di sebelah lambung kiri dari atas sampai ke bawah.
9. Menggosok
bagian-bagian yang sulit seperti pusat, ketiak, lutut dan lain-lain supaya
terkena air.
10. Membasuh
kaki.
C.
ISTINJA
Arti istinja menurut bahasa berasal dari kata
an-ninja yang berarti terlepas dari penyakit dan istinja berasal dari kata
an-najwu yang berarti sesuatu yang keluar dari dubur
Menurut
istilah istinja adalah usaha melepaskan diri dari najis dan kotoran supaya
menjadi suci dan bersih.
Istinja
adalah membersihkan sesuatu yang keluar dari kemaluan (qubul dan dubur) degan
menggunakan air atau batu.
Hukum
istinja itu wajib, apabila setelah membuang kotoran (hajad) kecing atau berak
wajib disucikan dengan melakukan istinja dengan air hingga bersih.
Istinja dapat dilakukan dengan cara
:
1. Membasuh
tempat keluarnya najis dengan air sampai bersih.
2. Membersihkan
dengan batu atau alat lainnya sampai bersih sekurang kurangnya dengan 3 buah
batu atau benda lainnya yang kesat atau keras.
3. Dibersihkan
terlebih dahulu dengan batu kemudian di basuh dengan air.
Adab
atau tata cara buang air :
1. Jangan
ditempat terbuka, jika terpaksa ditempat terbuka hendaknya jangan menghadap
kiblat
2. Tidak
boleh menghadap kiblat
3. Tidak
boleh bercakap cakap kecuali dalam keadaan yang memaksa.
4. Tidak
boleh membawa dan membaca ayat alquran
5. Tidak
boleh buang air dilubang lubang kecuali dilubang lubang yang telah disediakan
untuknya
6. Tidak
boleh buang air diair yang tidak mengalir, dipinggir jalan, ditempat teduh dan
dibawah pohon karna dapat menggangu dan merugikan orang lain
Tata cara masuk wc:
1. Tidak
boleh membawa nama allah, malaikat atau nabi
2. Menggunakan
alas kaki agar tidak terkena najis
3. Mendahulukan
kaki kiri ketika masuk wc dan mendahulukan kaki kanan ketika keluar wc
4. Berdoa
ketika masuk dan keluar wc
Tata cara beristinja:
1. Tidak
boleh menyentuh kemaluan dengan tangan kanan
2. Menggunakan
air
3. Memerjikan
kemaluan dan celana dengan air setelah kencing untuk menghilangkan was was
4. Diwajibkan
menjaga tubuh dan pakaian dari najis ketika buang air
Tidak ada komentar:
Posting Komentar