Konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan
yang demokratis bagiseluruh warga Negara. Dalam lintasan sejarah hingga awal
abad ke-21 ini, hampir tidak ada Negara yang tidak memiliki konstitusi. Hal ini
menunjukkan betapa urgennya konstitusi sebagai suatu perngkat negera.
Konstitusi dan Negara ibarat dua sisi mata uang yang satu sama lain tidak
terpisahkan.
Seperti yang telah disinggung sebelumnya bahwa
konstitusi merupakan sekumpulan aturan yang mengatur organisasi Negara, serta
hubungan antara Negara dan warga Negara sehingga saling menyesuaikan diri dan
saling bekerja sama. Dr.A. Hamid S Attamini menegaskan bahwa konstitusi atau
Undang-undang Dasar merupakan suatu hal yang sngat penting sebagai pemberi
pegangan dan pemberi batas, sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur
bagaimana kekuasaan Negara harus dijalankan. Sejalan dengan pendapat tersebut,
Bagir Manan mengatakan bahwa hakikat konstitusi merupakn perwujudan paham
tentang konstitusi atau konstitualisme yaitu pembatasan terhadap kekuasaan
pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap kekuasaan pemerintah di satu
pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga Negara maupun setiap penduduk di pihak
lain.
Sejalan dengan perlunya konstitusi sebagai instruman
untuk membatasi kekuasaan dalam suatu Negara, Miriam Budiarjo mengatakan:
“Di
dalam Negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional,
Undang-undang Dasar mempunyai fungsi yang khas yaitu membatasi kekuasan
pemerintah sedemikain rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat
sewenang-wenag. Denagn demikian diharapkan hak-hak warga Negara akan lebih
terlindungi.”
Dalam konteks pentingnya konstitusi sebagai pemberi
batas kekuasaan tersebut, Kusnardi menjelaskan bahwa konstitusi dilihat dari
fungsinya terbagi ke dalam dua bagian, yaitu membagi kekuasaan dalam Negara dan
membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam Negara. Lebih lanjut, ia
mengatakan bahwa bagi mereka yang memandang Negara dari sudut kekuasaan dan
menganggap sebagai organisasi kekuasaan, maka konstitusi dapat dipandang
sebagai lembaga atau kumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagi
diantara beberapa lembaga kenegaraan, seperti antara lembaga legislative,
eksekutif dan yudikatif.
Selain sebagai pembatas kekuasaan, konstitusi juga
digunakan sebagai alat untuk menjamin hak-hak warga negarqa. Hak-hk tersebut
mencakup hak-hak asas, seperti hak untuk hidup, kesejahteraan hidup dan hak
kebebasan.Mengingat pentingnya konstitusi dalam suatu Negara ini,Struycken
dalam bukunya “Het Staatsreet van Het Koninkrijk der Nederlander” menyatakan
bahwa Undang-undang Dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan dokuman formal
yang berisikan:
1. Hasil perjuangan politik bangsa
di waktu lampau;
2. Tingkat-tingkat tertinggi
perkembangan ketatanegaraan bangsa;
3. Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang
hendak diwujudkan baik untuk waktu sekarang maupun untuk waktu yang akan
datang;
4. Suatu keinginan, di mana
perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
Keempat materi yang terdapat dalam
konstitusi atau undang – undang tersebut, menunjukkan arti pentingnya suatu
konstitusi yang menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa, serta
memberikan arahan dan pedoman bagi penerus bangsa dalam menjalankan suatu
Negara. Dan pada prinsipnya semua agenda penting kenegaraan, serta prinsip –
prinsip dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, telah tercover
dalam konstitusi.
Secara umum dapat dikatakan bahwa eksistensi
konstitusi dalam suatu Negara merupakan suatu keniscayaan, karena dengan adanya
konstitusi akan tercipta pembatasan kekuasaan melalui pembagian kekuasaan dalam
menjalankan Negara. Selain itu, adanya konstitusi juga menjadi suatu hal yang
sangat penting untuk menjamin hak-hak asasi warga Negara, sehingga tidak terjadi
penindasan dan perlakuan sewenang-wenang dari pemerintah
izin copy
BalasHapusizin copy
BalasHapus